Senin, 02 Juli 2012

Hukum Perayaan Nisfu Sya'ban

0 komentar

Hukum Perayaan Nisfu Sya'ban

Buletin Al AtsariCileungsi Edisi X Sha’ban 1419Dalam kitab Al-Majmu’ Imam Nawawi berkata : Shalat yg sering kita kenal dgn shalat ragha’ib berjumlah dua belas raka’at dikerjakan antara maghrib dan isya’ pada malam jum’at pertama bulan rajab dan sholat seratus raka’at pada malam nisfu sya’ban dua sholat ini adl bid’ah dan mungkar.Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman : Pada hari ini telah kusempurnakan utk kamu agamamu dan telah Kucukupkan ni’mat-Ku dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagimu .Dan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam pernah pernah bersabda : Barang siapa mengada-adakan satu perkara yg sebelumnya belum pernah ada maka ia tertolak . dalam riwayat Muslim : Barang siapa mengerjakan perbuatan yg tidak kami perintahkan maka ia tertolak .Masih banyak lagi hadits-hadits yg senada dgn hadits ini yg semuanya menunjukan dengan jelas bahwasanya Allah telah menyempurnakan agama ini utk umat-Nya. Dia telah mencukupkan ni’mat-Nya bagi mereka. Dia tidak mewafatkan nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wassallam kecuali setelah beliau menyelesaikan tugas penyampaian risalahnya kepada umat dan menjelaskan kepada mereka seluruh syariat Allah baik melalui ucapan maupun pengamalan.Beliau menjelaskan segala sesuatu yg akan diada-adakan oleh sekelompok manusia sepeninggalnya dan dinisbahkan kepada ajaran Islam baik berupa ucapan ataupun perbuatan semuanya bid’ah yg tertolak meskipun niatnya baik. Para sahabat dan ulama mengetahui hal ini maka mereka mengingkari perbuatan-perbuatan bid’ah dan memperingatkan kita dari padanya. Hal ini disebutkan oleh mereka yg mengarang tentang pengagungan sunnah dan pengingkaran bid’ah seperti Ibnu Wadhah dan Abi Syamah dan lainnya.Diantara bid’ah yg biasa dilakukan oleh banyak orang adl bid’ah mengadakan upacara peringatan malam nisyfu sya’ban dan mengkhususkan hari tersebut dgn puasa tertentu.
Padahal tidak ada satupun dalil yg dapat dijadikan sandaran memang ada beberapa hadits yang menegaskan keutamaan malam tersebut akan tetapi hadits-hadits tersebut dhaif sehingga tidak dapat dijadikan landasan. Adapun hadits-hadits yg menegaskan keutamaan shalat pada hari tersebut adl maudhu’ .A1 Hafidz ibnu Rajab dalam bukunya Lathaiful Ma’arif ‘ mengatakan bahwa perayaan malam nisfu sya’ban adl bid’ah dan hadits-¬hadits yg menerangkan keutamaannya adl lemah.Imam Abu Bakar At Turthusi berkata dalam bukunya `alhawadits walbida’ : Diriwayatkan dari wadhoh dari Zaid bin Aslam berkata : kami belun pernah melihat seorangpun dari sesepuh ahli fiqih kami yg menghadiri perayaan nisyfu sya’ban tidak mengindahan hadits makhul dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap malam¬-malam lainnya .Dikatakan kepada Ibnu Maliikah bahwasanya Ziad Annumari berkata: Pahala yg didapat pada malam nisyfu sya’ban menyamai pahala lailatul qadar.bnu Maliikah menjawab : Seandainya saya mendengar ucapannya sedang ditangan saya ada tongkat pasti saya pukul dia. Ziad adl seorang penceramah.Al Allamah Syaukani menulis dalam bukunya fawaidul majmuah sebagai berikut : Hadits : Wahai Ali barang siapa melakukan shalat pada malam nisyfu sya’ban sebanyak seratus rakaat : ia membaca tiap rakaat Al Fatihah dan Qulhuwallahuahad sebanyak sepuluh kali pasti Allah memenuhi segala .. dan seterusnya.Hadits ini adl maudhu’ pada lafadz-lafadznya menerangkan tentang pahala yg akan diterima oleh pelakunya adl tidak diragukan kelemahannya bagi orang berakal sedangkan sanadnya majhul . Hadits ini diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga kesemuanya maudhu ‘ dan perawi¬-perawinya majhul.Dalam kitab Al-Mukhtashar Syaukani melanjutkan : Hadits yg menerangkan shalat nisfu sya’ban adl batil .Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali : ..Jika datang malam nisfu sya’ban bershalat malamlah dan berpusalah pada siang harinya . Inipun adl hadits yg dhaif.Dalam buku Al-Ala’i diriwayatkan : Seratus rakaat dgn tulus ikhlas pada malam nisfu sya’ban adl pahalanya sepuluh kali lipat . Hadits riwayat Ad-Dailamy hadits ini tidak maudhu; tetapi mayoritas perawinya pada jalan yang ketiga majhul dan dho’if.Imam Syaukani berkata : Hadits yg menerangkan bahwa dua belas raka’ at dgn tulus ikhlas pahalanya adl tiga puluh kali lipat maudhu’. Dan hadits empat belas raka’at ..dst adalah maudhu .Para fuqoha’ banyak yg tertipu oleh hadits-¬hadits maudhu’ diatas seperti pengarang Ihya’ Ulumuddin dan sebagian ahli tafsir. Telah diriwayatkan bahwa sholat pada malam itu yakni malam nisfu sya’ban yg telah tersebar ke seluruh pelosok dunia semuanya adl bathil dan haditsnya adl maudhu’.Al-Hafidh Al-Iraqy berkata : Hadits yg menerangkan tentang sholat nisfu sya’ban maudhu’ dan pembohongan atas diri Rasulullallah Shalallahu’alaihi Wassallam.Dalam kitab Al-Majmu’ Imam Nawawi berkata : Shalat yg sering kita kenal dgn shalat ragha’ib berjumlah dua belas raka’at dikerjakan antara maghrib dan isya’ pada malam jum’at pertama bulan rajab dan sholat seratus raka’at pada malam nisfu sya’ban dua sholat ini adl bid’ah dan mungkar.Tak boleh seorangpun terpedaya oleh kedua hadits tersebut hanya krn telah disebutkan didalam kitab Qutul Qulub dan Ihya’ Ulumuddin sebab pada dasarnya hadits-haduts tersebut bathil . Kita tidak boleh cepat mempercayai orang-orang yg menyamarkan hukum bagi kedua hadits yaitu dari kalangan a’immah yg kemudian mengarang lembaran-¬lembaran utk membolehkan pengamalan kedua hadits tersebut.Syaikh Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma’ il Al-Maqdisy telah mengarang suatu buku yang berharga; beliau menolak kedua hadits diatas.Dalam penjelasan diatas tadi seperti ayat-ayat Al-Qur’an dan beberapa hadits serta pendapat para ulama jelaslah bagi pencari kebenaran bahwa peringatan malam nisfu sya’ ban dengan pengkhususan sholat atau lainnya dan pengkhususan siang harinya degan puasa itu semua adl bid’ah dan mungkar tidak ada dasar sandarannya didalam syari’at Islam ini bahkan hanya merupakan perkara yg diada-adakan dalam Islam setelah masa hidupnya para shahabat. Marilah kita hayati ayat Al-Qur’an dibawah ini : Pada hari ini telah Ku-sempurnakan utk kamu agamamu dan telah kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku dan Ku-Ridhoi Islam sebagai agamamu .Dan banyak lagi ayat-ayat lain yg semakna dgn ayat diatas. Selanjutnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barang siapa mengada-adakan satu perkara yg sebelumnya belum pernah ada maka ia tertolak . .Dalam hadits lain beliau bersabda : Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam jum ‘at dari pada malam-malam lainnya dengan suatu sholat dan janganlah kamu sekalian mengkhususkan siang harinya utk berpuasa dari pada hari-hari lainnya kecuali jika sebelum hari itu telah berpuasa .Seandainya pengkhususan suatu malam dgn ibadah tertentu itu dibolehkan oleh Allah maka bukankah malam jum’at itu lbh baik dari pada malam-malam lainnya krn hari jum’at adl hari yg terbaik yg disinari oleh matahari ? Hal ini berdasarkan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam yg shohih.Tatkala Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam telah melarang utk mengkhususkan sholat pada malam hari itu ini menunjukkan malam yg lainnya lbh tidak boleh lagi. Kecuali jika ada dalil yg shohih yg mengkhususkannya.Manakala malam lailatul Qadar dan malam¬-malam bulan puasa itu disyari’atkan supaya sholat dan bersungguh-sungguh dgn ibadah tertentu Nabi mengingatkan dan menganjurkan kepada ummatnya agar supaya melaksanakan¬nya beliaupun juga mengerjakannya. Sebagaimana disebutkan didalam hadits yg shohih : Barang siapa melakukan sholat pada malam bulan ramadhan dgn penuh rasa iman dan mengharap pahala niscaya Allah akan mengampuni dosanya yg telah lewat. Dan barangsiapa yang melakukan sholat pada malam lailatul Qadar dgn penuh rasa iman niscaya Allah akan mengampuni dosa yg telah lewat .Jika seandainya malam nisfu sya’ban malam jum’at pertama pada bulan rajab serta malam isra’ mi’raj diperintahkan utk dikhususkan dgn upacara atau ibadah tertentu pastilah Rasululah Shalallahu’alaihi Wassallam menjelaskan kepada ummatnya atau menjalankannya sendiri. Jika memang hal ini pernah terjadi niscaya telah disampaikan oleh para shahabat kepada kita mereka tidak akan menyembunyikannya krn mereka adl sebaik-baik manusia clan yg paling banyak memberi nasehat setelah Rasululah Shalallahu’alaihi Wassallam.Dari pendapat-pendapat ulama tadi anda dapat menyimpulkan bahwa tidak ada ketentuan apapun dari Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam ataupun dari para sahabat tentang keutamaan malam malam nisfu sya’ban dan malam jum’at pertama pada bulan Rajab.Dari sini kita tahu bahwa memperingati perayaan kedua malam tersebut adl bidah yg diada- adakan dalam Islam begitu pula pengkhususan dgn ibadah tertentu adl bid’ah mungkar; sama halnya dgn malam 27 Rajab yg banyak diyakini orang sebagai malam Isra dan Mi’raj begitu juga tidak boleh dirayakan dgn upacara-upacara ritual berdasarkan dalil-dalil yg disebutkan tadi.{Diringkas/ disadur dari kitab Tahdzir minul bida’ karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz Oleh An Nafi’ah dan redaksi}
sumber : file chm Darus Salaf 2

0 komentar:

Posting Komentar