Kamis, 26 Juli 2012

Wajibkah pekerja berat berpuasa?

0 komentar

Wajibkah pekerja berat berpuasa?

Apakah para pekerja yang menghabiskan banyak tenaganya, misalnya: kuli, tukang becak, pekerja bangunan, pekerja bengkel, pemain sepakbola profesional, dsb, masih diwajibkan berpuasa di bulan suci Ramadan? Tidakkah puasa itu memberatkan atau mengurangi produktivitas mereka?
Berikut ini jawaban dari sejumlah ulama:
Jawaban dari M Quraish Shihab:
http://ramadan.detik.com/read/2010/08/12/085840/1418691/971/puasa-bagi-pekerja-bangunan
Jika Anda sangat membutuhkan pekerjaan itu, dan Anda sangat merasa letih bila berpuasa sambil bekerja, Anda tidak wajib berpuasa. Tetapi Anda wajib membayar fidyah sekitar setengah liter beras setiap hari selama Anda tidak berpuasa.
Jawaban dari Daar Iftaa’ (lembaga fatwa resmi Mesir).
http://www.pesantrenvirtual.com/tanya/060.shtml
1. Para Fuqoha’ (ahli fikih) memperbolehkan meninggalkan puasa bagi para pekerja keras yang terpaksa harus bekerja di siang hari Ramadhan demi mencukupi kebutuhannya serta keluarganya. Namun ia harus (wajib) mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya di lain hari, setelah terlepas dari kesibukan yang melelahkan demikian itu.
2. Apabila ia tidak menemukan hari luang hingga ia meninggal dunia, maka ia tidak terkena hukum wajib qodha’ dan juga tidak terkena hukum wajib memberi wasiat bayar fidyah.
3. Apabila ia yakin atau mempunyai prediksi yang sangat kuat, bahwa ia tidak akan punya kesempatan untuk mengqadha’ puasa di lain hari, maka ia dihukumi sebagaimana orang tua renta (boleh meninggalkan puasa dan harus mengganti setiap harinya 1/2 sha’ bahan makan atau nilai tukarnya [membayar fidyah).
Catatan: satu sha’ = 4 (empat) mud. 1 (satu) mud = 675 gram atau 688 liter (pen). Lihat Glosari Zakat
Yang sudah baku dalam fikih Hanafi, … jika terpaksa harus bekerja di bulan Ramadhan dan ia mempunyai dugaan yang sangat kuat (melalui saran dokter atau melalui pengalamannya sendiri), bahwa puasa dapat menyebabkan kemudharatan bagi kesehatannya atau dapat mengganggu fitalitasnya sehingga ia tidak dapat melaksanakan pekerjaannya (yang merupakan tumpuan hidupnya) secara baik, maka dalam keadaan demikian diperbolehkan baginya untuk meninggalkan puasa (diambil dari Ibnu Abidin). Dan melihat ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh para ahli fikih, maka kewajiban para pekerja keras adalah mengganti (mengqadha’) puasa yang ditinggalnya di lain hari yang luang dari pekerjaan keras.
Fatwa relevan lainnya:
Fatwa di UEA: Para Pekerja Berat Boleh Berbuka Puasa di Siang Ramadhan
Dewan Muslim Jerman: Atlet Sepak Bola Boleh Membatalkan Puasa Ramadhan
Halaman-halaman: 1 2 3
Filed under: Islam ala M Shodiq MustikaKeringanan PPanduan P
Sumber : http://pedomanpuasa.wordpress.com/2010/08/12/wajibkah-pekerja-berat-berpuasa/

0 komentar:

Posting Komentar