Minggu, 14 Juli 2013

Bersentuhan Kulit (wanita dan laki-laki) Apakah Membatalkan Wudhu’ ?

0 komentar
Bersentuhan Kulit (wanita dan laki-laki) Apakah Membatalkan Wudhu’ ?

Dulu ketika kecil saya sering dianggap batal wudhu’nya ketika bersentuhan kulit dengan wanita. Entah itu yang sudah baligh ataupun tidak. Entah itu mahram ataupun tidak. Hal ini juga menjadi pendapat beberapa kyai dan ustadz, bahkan bagi golongan tertentu hal ini dijadikan sebagai ijtihad mereka dalam ilmu fiqih.

Dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah

artinya:“Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik” [Q.S. Al Maidah: 6]

Jumhur ulama memahami bahwa menyentuh perempuan dalam ayat ini adalah berjima’ (hubungan suami istri). Terkecuali mahzab Imam As Syafi’ie yang meyakini ayat ini sebagaimana zhahirnya. Di dalam Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan lengkapnya ada 3 pendapat:

1. Membatalkan wudhu’, sebagaimana pendapat Imam Asy-Syafi’ie dan pendapat Ibnu Hazm.

2. Membatalkan wudhu’ jika dengan syahwat. Ini merupakan pendapat Imam Malik rahimahulloh dan Imam Ahmad rahimahulloh.

3.Tidak membatalkan wudhu’. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahulloh dan muridnya, yaitu Muhammad bin Hasan Asy Syaibani. Demikian juga pendapat Ibnu Abbas, Thawus, Hasan Bashri, ‘Atha’, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Imam Ath Thabari dalam menjelaskan dalil ayat di Surat Al Maidah ayat 6 di atas membawakan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu, “(kata) mass, lams, mubasyarah maksudnya adalah jima’, tetapi Allah subhanahu wa ta’alaa menyebutkan dengan kinayah (sindiran) apa yang Dia kehendaki dengan apa yang Dia kehendaki”.

Dalil menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’

Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, istri Nabi shallallahu’alaihi wa salam dia berkata, “Aku tidur di depan Rasululloh shallallahu’alaihi wa salam, sedangkan beliau sedang shalat, dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku.” [HR. Bukhari, no. 382]

Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, dia berkata, “Suatu malam aku kehilangan rasululloh shallallahu’alaihi wa salam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang di tempat sujud“. [HR. Muslim no. 486]

Dan dalam sebuah riwayat yang lainnya lagi bahwa rasululloh shallallahu’alaihi wa salam mencium ‘Aisyah radhiyallahu’anha sebelum sholat dan tidak berwudhu lagi.

Dari hadits-hadits tersebut maka jelaslah bahwasannya bersentuhannya laki-laki dan wanita tidak membatalkan wudhu’. Lalu timbul pertanyaan lagi, Dalil yang dibawakan adalah mahram-nya, bagaimana kalau yang bukan mahramnya?

Jawabannya mudah, dalil di atas adalah bermakna global. Surat Al Maidah ayat 6 tersebut bermakna global dan telah dijelaskan tafsirnya oleh Ibnu ‘Abbas radhiyalahu’anhu. Apabila bersentuhan kulit laki-laki dan wanita yang bukan mahram pun tidak membatalkan wudhu’, namun hendaknya hati-hati karena rasululloh shallallahu’alaihi wa salam tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun bahkan dalam berbai’at, sebagaimana riwayat Aisyah radhiyallahu’anha yang menceritakan ketika para wanita dibai’at oleh rasululloh shallallahu’alaihi wa salam, ”
Demi Allah, tangan Rasulullah saw. sama sekali tidak menyentuh tangan seorang wanita pun dari mereka, karena beliau membaiat mereka dengan ucapan saja. Aisyah berkata: Demi Allah, Rasulullah tidak mengharuskan sesuatu pun kepada kaum wanita kecuali dengan sesuatu yang telah diperintahkan Allah, dan tidak juga telapak tangan Rasulullah menyentuh telapak tangan seorang wanita pun…” [HR. Muslim no. 3470]

Wallahua’lam bishawab.

Sumber : http://abuaisyah.com/2011/05/06/bersentuhan-kulit-wanita-dan-laki-laki-apakah-membatalkan-wudhu/

0 komentar:

Posting Komentar