Tampilkan postingan dengan label Fikih Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih Wanita. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Oktober 2012

Tata Cara Hubungan Suami Istri di Malam Pertama Menurut Agama Islam

0 komentar

Tata Cara Hubungan Suami Istri di Malam Pertama Menurut Agama Islam

Sebagian dari para pasangan yang baru menikah tidak mengetahui bagaimana memaksimalkan malam pertama mereka. Asal main terjang dan terobos adalah aktivitas utama. Al hasil banyak loyonya ketimbang puasnya. Malam pertama bukan melulu berhubungan badan. Lebih jauh lagi menyatukan emosi dan perasaan antara dua insan. Oleh karena itu hendaknya dilakukan dengan benar. Lantas Bagaimana menggauli istri yang benar? Adab dan tata cara menggauli istri yang benar adalah seperti yang di contohkan oleh Rasulullah SAW.
http://nalayeghie.files.wordpress.com/2010/05/224.jpg?w=300
Islam adalah agama yang lengkap yang mana ajrannya meliputi semua aspek kehidupan tak terkecuali pernikahan. Berbicara pernikahan tak akan lepas dari malam pertama. Malam pengantin bagi pasangan suami istri hendaklah penuh dengan suasana kelembutan, kasih sayang dan kesenangan. Malam yang menghubungkan suami dengan istrinya dengan tali kasih sayang dan cinta dan dapat menghilangkan kecemasan dan ketakutan serta menjadikan istrinya merasa tenang dengannya.
Berikut beberapa adab yang disebutkan didalam warisan kita untuk membentuk kehidupan baru, semoga bermanfaat :

1.Kebenaran niat
Hendaklah niat suami istri untuk menikah adalah untuk menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tiga orang yang memiliki hak atas Allah menolong mereka : seorang yang berjihad di jalan Allah, seorang budak (berada didalam perjanjian antara dirinya dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seorang menikah yang ingin menjaga kehormatannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim dari hadits Abu Hurairoh)
2. Berhias dan mempercantik diri.
Hendaknya seorang istri mempercantik dirinya dengan apa-apa yang dibolehkan Allah swt. Pada dasarnya hal ini dibolehkan kecuali terhadap apa-apa yang diharamkan oleh dalil seperti mencabuti alis dan bulu diantara keduanya atau mengeroknya, menyambung rambut dengan rambut lain, mentato, mengikir gigi agar lebih cantik. Diharamkan baginya juga mengenakan pakaian yang diharamkan baik pada malam pengantin maupun di luar malam itu. Diperbolehkan baginya menghiasi dirinya dengan emas dan perak sebagaimana biasa dikenakan kaum wanita.
Begitu juga dengan si suami hendaknya memperhias dirinya untuk istrinya karena hal ini merupakan bagian dari menggaulinya dengan cara yang baik. Firman Allah swt :
yang artinya : “Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. Al Baqoroh : 228)
Namun demikian hendaknya upaya menghias diri ini tetap didalam batasan-batasan yang dibenarkan. Tidak dibolehkan baginya mengenakan cincin emas kecuali perak. Tidak dibolehkan baginya mencukur jenggot, memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah, mengenakan sutera kecuali tehadap apa-apa yang dikecualikan syariat.
3. Lemah lembut terhadap istrinya saat menggaulinya
Diriwayatkan oleh Ahmad didalam al Musnad dari Asma binti Yazid bin as Sakan berkata,”Aku pernah merias Aisyah untuk Rasulullah saw lalu aku mendatangi beliau saw dan mengajaknya untuk melihat kecantikan Aisyah. Beliau saw pun mendatanginya dengan membawa segelas susu lalu beliau meminumnya dan memberikannya kepada Aisyah maka Aisyah pun menundukkan kepalanya karena malu. Asma berkata,”Maka aku menegurnya.” Dan aku katakan kepadanya,”Ambillah (minuman itu) dari tangan Nabi saw.” Asma berkata,”Maka Aisyah pun mengambilnya lalu meminumnya sedikit.”
4. Mendoakan istrinya.
Hendaklah suami meletakkan tangannya di kening istrinya dan mengatakan seperti yang disabdakan Rasulullah saw,”Apabila seorang dari kalian menikah dengan seorang wanita atau membeli seorang pembantu maka hendaklah memegang keningnya lalu menyebut nama Allah azza wa jalla dan berdoa memohon keberkahan dengan mengatakan : Allahumma Innii Asaluka Min Khoiriha wa Khoiri Ma Jabaltaha Alaihi. Wa Audzu bika Min Syarri wa Syarri Ma Jabaltaha Alaih—Wahai Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan dari apa yang Engkau berikan kepadanya serta Aku berlindung kepada-Mu daripada keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya..”
5. Melaksanakan shalat dua rakaat
Diriwayatkan Ibnu Syaibah dari Ibnu Masud, dia mengatakan kepada Abi Huraiz,”Perintahkan dia untuk shalat dua rakaat dibelakang (suaminya) dan berdoa,”Allahumma Barik Lii fii Ahlii dan Barik Lahum fii. Allahummajma’ Bainanaa Ma Jama’ta bi Khoirin wa Farriq Bainana idza Farroqta bi Khoirin—Wahai Allah berkahilah aku didalam keluargaku dan berkahilah mereka didalam diriku. Wahai Allah satukanlah kami dengan kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau menghendaki (kami) berpisah dengan kebaikan pula.”
6. Apa yang dikatakan ketika melakukan jima’ atau saat menggauli istrinya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda,”Apabila seorang dari kalian mendatangi istrinya maka hendaklah dia berdoa,”Allahumma Jannibna asy Syaithon wa Jannib asy Syaithon Ma Rozaqtana—Wahai Allah jauhilah kami dari setan dan jauhilah setan dari apa-apa yang Engkau rezekikan kepada kami—sesungguhnya Allah Maha Mampu memberikan buat mereka berdua seorang anak yang tidak bisa dicelakai setan selamanya.”
7. Diharamkan baginya menyiarkan hal-hal yang rahasia diantara suami istri
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Asma binti Yazid yang saat itu duduk dekat Rasulullah saw bersama dengan kaum laki-laki dan wanita lalu beliau saw bersabda,”Bisa jadi seorang laki-laki menceritakan apa yang dilakukannya dengan istrinya dan bisa jadi seorang istri menceritakan apa yang dilakukannya dengan suaminya.” Maka mereka pun terdiam. Lalu aku bertanya,”Demi Allah wahai Rasulullah sesungguhnya kaum wanita melakukan hal itu begitu juga dengan kaum laki-laki mereka pun melakukannya.” Beliau saw bersabda,”Janganlah kalian melakukannya. Sesungguhnya hal itu bagaikan setan laki-laki berhubungan dengan setan perempuan di jalan lalu (setan laki-laki) menutupi (setan perempuan) sementara orang-orang menyaksikannya.”
8. Berwudhu diantara dua jima’ meskipun mandi adalah lebih utama
Apabila seorang laki-laki menggauli istrinya lalu dia ingin kembali mengulanginya maka yang paling utama baginya adalah berwudhu sehingga dapat mengembalikan tenaganya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Said al Khudriy berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Apabila seorang dari kalian menggauli istrinya kemudia dia ingin mengulanginya lagi maka berwudhulah diantara kedua (jima) itu.”
Didalam sebuah riwayat,”Seperti wudhu hendak shalat.” (HR. Muslim) Abu Naim menambahkan,”Sesungguhnya hal itu akan mengembalikan tenagannya.”
Mandi lebih utama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Rafi’ bahwa Nabi saw mengelilingi para istrinya dan mandi ketika (hendak menggauli) istri yang ini dan juga dengan yang istri ini. dia berkata,”Aku bertanya kepadanya,’Wahai Rasulullah apakah tidak cukup hanya dengan sekali mandi?’ beliau saw menjawab,”Ini lebih suci. Lebih wangi dan lebih bersih.”
9. Mandi berduaan
Dibolehkan bagi suami istri untuk mandi secara bersama-sama dalam satu wadah, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Aisyah berkata,”Aku mandi bersama Rasulullah saw dari satu wadah antara diriku dengan dirinya. Tangan kami saling bergantian berebutan sehingga aku mengatakan,”tinggalkan (sedikit air) buatku, tinggalkan buatku.” Dia berkata,”Mereka berdua dalam keadaan junub.”
Dari hadits diatas maka diperbolehkan keduanya telanjang dan saling melihat aurat satu dengan yang lainnya.
Didalam hdits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Muawiyah bin Haidah berkata,”Aku berkata,’Wahai Rasulullah. Apa yang dibolehkan dan dilarang dari aurat kami?’ beliau menjawab,”Jagalah auratmu kecuali terhadap istri atau budakmu.” Maka dibolehkan bagi salah seorang dari pasangan suami istri untuk melihat seluruh badan pasangannya dan menyentuhnya hingga kemaluannya berdasarkan hadits ini, karena kemaluan adalah tempat kenikmatan maka dibolehkan melihat dan menyentuhnya seperti bagian tubuh lainnya.
10. Bersenda gurau dengan istri
Dibolehkan bersenda gurau dan bermain-main dengan istrinya di tempat tidur, sebagaimana sabdanya saw,”… Mengapa bukan dengan gadis maka engkau bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu.” (HR. Bukhori dan Muslim) dan didalam riwayat Muslim,”Engkau bisa bahagia dengannya dan dia bisa bahagia denganmu.”
Diantara senda gurau dan mempergaulinya dengan baik adalah ciuman suami walaupun bukan untuk jima’. Rasulullah saw mencium dan menyentuh istri-istrinya meskipun mereka dalam keadaan haidh atau beliau mencium dan menyentuhnya meski beliau sedang dalam keadaan puasa.
Sebagaimana terdapat didalam ash Shahihain dan lainnya dari Aisyah dan Maimunah bahkan juga diriwyatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Aisyah berkata,”Nabi saw mencium sebagian istri-istrinya kemudian beliau keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi.” Ini sebagai dalil bahwa mencium istri tidaklah membatalkan wudhu.
11. Dibolehkan ‘Azl
Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan ‘azl yaitu mengeluarkan air maninya di luar kemaluan istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Jabir bin Abdullah berkata,”Kami melakukan ‘azl sementara al Qur’an masih turun.” Didalam sebuah riwayat,”Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw dan hal ini sampai kepada Nabi saw dan beliau saw tidaklah melarangnya.”
Meskipun demikian yang paling utama adalah meninggalkan ‘azl karena hal itu dapat mengurangi kenikmatan baginya dan bagi istrinya dan karena hal itu juga dapat menghilangkan tujuan dari pernikahan yaitu memperbanyak keturunan umat ini, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Nikahilah oleh kalian (wanita-wanita) yang dapat mendatangkan anak lagi mendatangkan kasih sayang. Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya (jumlah) kalian dihadapan semua umat pada hari kiamat.”
Akan tetapi tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan ‘azl selamanya karena dapat membatasi dan mencegah keturunan…..
12. Mengunjungi kerabat pada pagi harinya
Dianjurkan baginya pada pagi harinya untuk mengunjungi kaum kerabatnya yang telah memenuhi undangannya.. berdasarkan hadits Anas berkata,”Rasulullah saw mengadakan pesta saat menikah dengan Zainab. Kaum muslimin dikenyangkan dengan roti dan daging. Kemudian beliau saw keluar menemui ibu-ibu kaum mukminin (istri-istrinya saw) dan mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka dan mereka pun menyambut salamnya dan mendoakannya, beliau lakukan itu pada pagi hari setelah malam pengantinnya.

Read more...

Senin, 16 Juli 2012

Doa Menyambut Bulan Ramadhan

0 komentar

Doa Menyambut Bulan Ramadhan


Sebentar lagi datang bulan puasa, PP Muhammadiyah menetapkan awal Ramadahan tahun ini jatuh pada tanggal 20 Juli  201 bertepatan dengan 1 ramadhan 1433 H. Ada baiknya kita mempersiapkan diri dari awal untuk menyambut datangnya bulan yang suci ini. Bulan Ramadhan yang memiliki banyak keutamaan, bulan dimana kitab Alquran diturunkan dan dibukanya pintu-pintu syurga serta ditutupnya pintu neraka. Bulan diturunkanya malam lailatul qadar yaitu malam seribu bulan dimana amalan dibulan Ramadhan akan dilipat gandakan pahalanya oleh Allah SWT.

Sebagaimana Rosul bersabda:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِي سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ

Hadis riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه: ia berkata:Bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: Apabila tiba bulan Ramadan, maka dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu neraka dan setan-setan dibelenggu. Shahih Muslim.

Sebelum menjalankan ibadah puasa, sebaiknya kita mempersiapkan diri untuk membersihkan semua "dosa" sebelumnya. Mulailah belajar tidak berdusta, menjauhi perbuatan yang sia-sia apalagi amalan buruk yang mendatangkan dosa agar nanti jika Ramadhan tiba kita sudah benar-benar siap menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya. Agar nantinya kita berpuasa semata-mata hanya mengharapkan ridha Allah SWT agar diampuni dosa-dosa kita sebagaimana Nabi Muhammad bersabda:

Abu Hurairah berkata, "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, 'Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan karena iman dan mencari keridhaan Allah, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu." Shahih Bukhory.

Tentang doa menyambut datangnya bulan puasa RamadhanAsy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjawab bahwa tidak ada doa khusus dari Nabi Muhammad berkaitan dengan menyambut datangnya bulan Ramadhan. Yang ada adalah doa datangnya bulan baru baik bulan Ramadhan maupun bulan-bulan lain. Rosulallah berdoa: "Ya Allah, terbitkanlah (dan tampakkanlah) hilal kepada kami (diiringi) dengan keberkahan dan keimanan serta keselamatan dan keislaman, (jadikanlah dia) sebagai hilal kebaikan dan petunjuk, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Alloh." (HR. At-Tarmidzi (9/142).
Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, apabila melihat hilal pada Ramadhan dan pada bulan selainnya, beliau membaca:
اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالْإِيمَانِ وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ رَبِّي وَرَبُّكَ اللَّهُ
"Ya Allah, perjalankanlah bulan ini kepada kami dengan penuh kebajikan, iman, selamat dan Islam. Rabb-ku dan Robb-mu (bulan) adalah Allah." (HR. al-Tirmidzi)
Dalam sebagian riwayat lain, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca:
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ ، رَبِّى وَرَبُّكَ اللَّهُ
"Allahu Akbar, Ya Allah perjalankanlah bulan itu kepada kami dengan membawa keamanan dan keimanan, kesematan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (hai bulan) adalah Allah." (HR. Al-Tirmidzi: 9/142 dari hadits Thalhah bin UbaidillahRadhiyallahu 'Anhu dengan yang serupa. Lihat juga Musnad Imam Ahmad: 1/162 dari hadits Bilal bin Yahya bin Thalhah bin Ubaidillah, dari ayahnya, dari kakeknya. Lihat juga Musnad al-Daarimi: 2/7, dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu. Lihat pula Kitab al-Sunnah milik Abi 'Ashim: 1/165 dari hadits Bilal bin Yahya bin Thalhah bin Ubaidillah, dari ayahnya, dari kakeknya. Lihat pula Mu'jam al-Thabrani al-Kabir: 12/357 dari hadits Ibnu Umar. Lihat pula al-Mustadrak milik Al-Hakim: 4/285 dari hadits Bilal bin Yahya . . . Lihat juga Majma' al-Zawaid wa Mamba' al-Fawaid: 10/139. Lihat Tuhfah al-Dzakirin, hal. 176 dan 177. Lihat Faidh al-Qadiir: 5/136 dan 137, dan Shahih al-Waabil al-Shayyib, hal. 220)

Tapi jika kita berdoa kepada Allah SWT agar membantunya menjalankan puasa di bulan Ramadhan dan menerima puasanya, maka tidak apa-apa. Yang tidak boleh adalah mengkhususkan doa tertentu untuk menyambut bulan Ramadhan.Wallahu a’lam.

Semoga Ramadhan kali ini bisa meningkatkan kualitas ibadah kita baik ketika bulan puasa maupun setelah Ramadhan berlalu. Semoga bermanfaat.
Sumber : http://opelangi.blogspot.com/2010/07/doa-menyambut-bulan-ramadhan.html
Read more...

Senin, 02 Juli 2012

Fidiah Puasa Bagi Ibu Hamil

0 komentar

Fidiah Puasa Bagi Ibu Hamil

Memberi makan satu orang miskin ini dilakukan sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya.
KOMPAS.com - "Jika saya tidak dapat melaksanakan ibadah puasa karena sedang hamil dan akan diganti dengan fidiah, bagaimana perhitungan dan pembayarannya? Apakah dapat digabung jadi satu bulan selama saya tidak puasa?" (Ima Idris, Makassar)

Allah menjelaskan peraturan membayar fidiah wanita hamil dan menyusui dalam ayat berikut:

"Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah (yaitu) membayar makan satu orang miskin." (QS Al-Baqarah:184).

Ayat tersebut diperjelas dengan hadis berikut:
Ibnu Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, "Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin." (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya sahih).

Memberi makan satu orang miskin ini dilakukan sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Selain dengan memberikan makan, fidiah juga dapat dilakukan dengan memberi uang tunai. Pemberian uang tunai ini disesuaikan dengan harga 1 mud beras tiap sekali makan.

Ibnu Manzhur rahimahullah mengatakan, "Dan mud itu merupakan bentuk dari takaran yaitu seperempat sha', itulah kadar mud-nya Rasulullah SAW, jamaknya adalah amdaad, midad, dan midaad"

Berdasarkah hadis berikut, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sha' kurma atau 1 sha' sya'ir (gandum)." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah sudah disepakati sebesar 2,5 kilogram beras. Takaran 1 mud = 1/4 (seperempat) sha' berarti 1 mud = 1/4 x 2,5 kilogram.

Jika harga beras per kilogram adalah Rp 8000, maka harga 2,5 kilogram beras adalah Rp 20.000. Seorang ibu hamil berarti membayar fidiah 1/4 dari Rp 20.000 atau Rp 5.000 untuk sekali makan. Jika ia akan membayar untuk tiga kali makan, maka ia dapat membayar Rp 15.000. Pembayaran ini hanya berdasarkan konversi jumlah 1 mud. Namun, akan lebih baik jika pembayaran fidiah dihitung tidak hanya dengan memberikan beras atau makanan pokok, tapi juga memberikan lauk sesuai dengan keumuman makan tiga kali dalam sehari.

Dalam proses pembayarannya ada dua cara pembayaran:
Pertama, disebutkan dari Anas bin Malik bahwa ia lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuat satu piring besar dari tsarid (roti). Kemudian beliau memanggil 30 orang miskin dan mempersilakan mereka makan hingga kenyang. (Al-Baihaqi dan disahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil).

Kedua, para ulama berkata, "Dengan satu mud dari burr (biji gandum) atau setengah sha' dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya dari daging atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan."

Waktu membayar fidiah opsional. Jika tidak ada hambatan keuangan, membayar fidiah untuk seorang miskin pada hari Anda tidak dapat berpuasa. Mengakhirkan hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan oleh Anas bin Malik ketika ia tua. Tidak boleh mendahulukan fidiah sebelum Ramadhan karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Syakban.

(Rumah Zakat)
Read more...