Tampilkan postingan dengan label Hadits Nabawi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits Nabawi. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Juli 2012

SEJARAH PUASA

0 komentar
SEJARAH PUASA


Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Allah swt. telah mewajibkannya kepada kaum yang beriman, sebagaimana telah diwajibkan atas kaum sebelum Muhammad saw. Puasa merupakan amal ibadah klasik yang telah diwajibkan atas setiap umat-umat terdahulu.
Ada empat bentuk puasa yang telah dilakukan oleh umat terdahulu, yaitu: 
Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Allah swt. telah mewajibkannya kepada kaum yang beriman, sebagaimana telah diwajibkan atas kaum sebelum Muhammad saw. Puasa merupakan amal ibadah klasik yang telah diwajibkan atas setiap umat-umat terdahulu.
Ada empat bentuk puasa yang telah dilakukan oleh umat terdahulu, yaitu:
  1. Puasanya orang-orang sufi, yakni praktek puasa setiap hari dengan maksud menambah pahala. Misalnya puasanya para pendeta
  2. Puasa bicara, yakni praktek puasa kaum Yahudi. Sebagaimana yang telah dikisahkan Allah dalam Al-Qur'an, surat Maryam ayat 26 :
    "Jika kamu (Maryam) melihat seorang manusia, maka katakanlah, sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk tuhan yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini" (Q.S. Maryam :26). 
  3. Puasa dari seluruh atau sebagian perbuatan (bertapa), seperti puasa yang dilakukan oleh pemeluk agama Budha dan sebagian Yahudi. Dan puasa-puasa kaum-kaum lainnya yang mempunyai cara dan kriteria yang telah ditentukan oleh masing-masing kaum tersebut.
  4. Sedang kewajiban puasa dalam Islam, orang akan tahu bahwa ia mempunyai aturan yang tengah-tengah yang berbeda dari puasa kaum sebelumnya baik dalam tata cara dan waktu pelaksanaan. Tidak terlalu ketat sehingga memberatkan kaum muslimin, juga tidak terlalu longgar sehingga mengabaikan aspek kejiwaan. Hal mana telah menunjukkan keluwesan Islam.

HIKMAH PUASA

Diwajibkannya puasa atas ummat Islam mempunyai hikmah yang dalam. Yakni merealisasikan ketakwaan kepada Allan swt. Sebagaimana yang terkandung dalam surat al-Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalain bertakwa."

Kadar takwa tersebut terefleksi dalam tingkah laku, yakni melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Al-Baqarah ayat 185 :
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan tersebut, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu". Ayat ini menjelaskan alasan yang melatarbelakangi mengapa puasa diwajibkan di bulan Ramadhan, tidak di bulan yang lain. Allah mengisyaratkan hikmah puasa bulan Ramadhan, yaitu karena Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan yang diistimewakan Allah dengan dengan menurunkan kenikmatan terbesar di dalamnya, yaitu al-Qur'an al-Karim yang akan menunjukan manusia ke jalan yang lurus. Ramadhan juga merupakan pengobat hati, rahmah bagi orang-orang yang beriman, dan sebagai pembersih hati serta penenang jiwa-raga. Inilah nikmat terbesar dan teragung. Maka wajib bagi orang-orang yang mendapat petunjuk untuk bersyukur kepada Sang Pemberi Nikmat tiap pagi dan sore.

Bila puasa telah diwajibkan kepada umat terdahulu, maka adakah puasa yang diwajibkan atas umat Islam sebelum Ramadhan?

Jumhur ulama dan sebagian pengikut Imam Syafi'i berpendapat bahwa tidak ada puasa yang pernah diwajibkan atas umat Islam sebelum bulan Ramadhan. Pendapat ini dilandaskan pada hadis Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Mu'awiyah :
"Hari ini adalah hari Asyura', dan Allah tidak mewajibkannya atas kalian. Siapa yang mau silahkan berpuasa, yang tidak juga boleh meninggalkannya."

Sedangkan madzhab Hanafi mempunyai pendapat lain: bahwa puasa yang diwajibkan pertamakali atas umat Islam adalah puasa Asyura'. Setelah datang Ramadhan Asyura' dirombak (mansukh). Madzhab ini mengambil dalil hadisnya Ibn Umar dan Aisyah ra.: diriwayatkan dari Ibn 'Amr ra. bahwa Nabi saw. telah berpuasa hari Asyura' dan memerintahkannya (kepada umatnya) untuk berpuasa pada hari itu. Dan ketika datang Ramadhan maka lantas puasa Asyura' beliau tinggalkan, Abdullah (Ibnu 'Amr) juga tidak berpuasa". (H.R. Bukhari).

"Diriwayatkan dari Aisyah ra., bahwa orang-orang Quraisy biasa melakukan puasa Asyura' pada masa jahiliyah. Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk berpuasa hari Asyura' sampai diwajibkannya puasa Ramadhan. Dan Rasul berkata, barang siapa ingin berpuasa Asyura' silahkan berpuasa, jika tidak juga tak apa-apa". (H.R. Bukhari dan Muslim).

Pada masa-masa sebelumnya, Rasulullah biasa melakukan puasa Asyura' sejak sebelum hijrah dan terus berlanjut sampai usai hijrah. Ketika hijrah ke Madinah beliau mendapati orang-orang Yahudi sedang berpuasa (Asyura'), beliau pun ikut berpuasa seperti mereka dan manyerukan ke ummatnya untuk melakukan puasa itu.

Hal ini sesuai dengan wahyu secara mutawattir (berkesinambungan) dan ijtihad yang tidak hanya berdasar hadis Ahaad (hadis yang diriwayatkan oleh tidak lebih dari satu orang). ”Ibn Abbas ra. meriwayatkan: ketika Nabi saw. sampai di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi sedang melakukan puasa Asyura', lalu beliau bertanya: (puasa) apa ini? Mereka menjawab: ini adalah hari Nabi Saleh as., hari di mana Allah swt. memenangkan Bani Israel atas musuh-musuhnya, maka lantas Musa as. melakukan puasa pada hari itu. Lalu Nabi saw. berkata: aku lebih berhak atas Musa dari kalian. Lantas beliau melaksanakan puasa tersebut dan memerintahkan (kepada sahabat-sahabatnya) berpuasa. (HR. Bukhari).

Puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya'ban tahun kedua hijriyah, maka lantas, sebagaimana madzhab Abi Hanifah, kewajiban puasa Asyura terombak (mansukh). Sedang menurut madzhab lainnya, kewajiban puasa Ramadhan itu hanya merombak kesunatan puasa Asyura'.

Kewajiban puasa Ramadhan berlandaskan Al-qur'an, Sunnah, dan Ijma.
"Diriwayatkan dari Abdullah Ibn Umar, bahwasanya dia mendengar Rasulullah saw bersabda: Islam berdiri atas lima pilar: kesaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah (Makkah) dan berpuasa di bulan Ramadhan."

Kata 'al-haj' (haji) didahulukan sebelum kata 'al-shaum' (puasa), itu menunjukkan pelaksanakaan haji lebih banyak menuntut pengorbanan waktu dan harta. Sedang dalam riwayat lain, kata 'al-shaum' didahulukan, karena kewajiban puasa lebih merata (bisa dilaksanakan oleh mayoritas umat Islam) dari pada haji.

Kewajiban puasa Ramadhan sangat terang. Barang siapa yang mengingkari atau mengabaikan keberadaannya dia termasuk orang kafir, kecuali mereka yang hidup pada zaman Islam masih baru atau orang yang hidup jauh dari ulama.

DEFINISI PUASA

Secara etimologi, puasa berarti menahan, baik menahan makan, minum, bicara dan perbuatan. Seperti yang ditunjukkan firman Allah, surat Maryam ayat 26 :
"Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa demi Tuhan yang Maha Pemurah, bahwasanya aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini". (Q.S. Maryam : 26)

Sedangkan secara terminologi, puasa adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan disertai niat berpuasa. Sebagian ulama mendefinisikan, puasa adalah menahan nafsu dua anggota badan, perut dan alat kelamin sehari penuh, sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenarnnya matahari dengan memakai niat tertentu. Puasa Ramadhan wajib dilakukan, adakalanya karena telah melihat hitungan Sya'ban telah sempurna 30 hari penuh atau dengan melihat bulan pada malam tanggal 30 Sya'ban. Sesuai dengan hadits Nabi saw.

"Berpuasalah dengan karena kamu telah melihat bulan (ru'yat), dan berbukalah dengan berdasar ru'yat pula. Jika bulan tertutup mendung, maka genapkanlah Sya'ban menjadi 30 hari."***

=================
Diambil dari buku "Pilar-pilar Islam dalam al-Sunnah" karya Prof. Dr. Umar Hasyim, oleh M. Rofiq Mu'allimin.


Read more...

Rabu, 20 Juni 2012

Sejarah Penulisan Hadits

0 komentar
Sejarah Penulisan Hadits

DITULIS OLEH MUJTAHID
SENIN, 26 SEPTEMBER 2011 15:08

SEBAGAIMANA pengetahuan yang sering kita terima dari studi hadits, bahwa hadits adalah sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur'an, yang memiliki peranan penting dalam berbagai disiplin dan dimensi kehidupan. Rasulullah selain meninggalkan wahyu (al-Qur'an) juga As-Sunnah (Hadits) sebagai pegangan dan penuntun umat Islam dimanapun dan kapanpun. Walapun posisinya nomor dua, tetapi kedudukan hadits sangat penting dalam menjelaskan dan menjabarkan pesan-pesan atau perintah dan larangan yang ditegaskan oleh al-Qur'an.

Tulisan ini akan menyajikan tentang sejarah penulisan hadits. Seperti yang banyak kita jumpai bahwa dari sekian kitab sunnah yang ada sekarang ini merupakan hasil kerja keras dari proses seleksi yang cukup panjang. Tak pelak lagi, bahwa dalam sejarah pengumpulan dan penulisan selalu diwarnai perdebatan panjang dalam rangka menentukan keotentikan hadits. Sikap kehati-hatian dan kecermatan telah ditunjukkan oleh para penghimpun hadits dengan cara yang selektif dan penuh pertimbangan.

Sebagian orang berpendapat bahwa pada masa Rasulullah, periwayatan hadits umumnya hanya dilakukan melalui hafalan dari satu sahabat ke sahabat lain, bukan melalui tulisan. Pertimbangannya hanya sederhana, yakni dikhawatirkan akan tercampur dengan ayat-ayat al-Qur'an. Meskipun al-Qur'an sendiri pada awalnya juga sama, bukan untuk dibukukan (ditulis). Tetapi secara tegas, Rasulullah memberikan lampu hijau kepada para sahabat supaya mencatatnya dengan alat tulis. Sehingga pengumpulan dan penulisan ayat-ayat al-Qur'an lebih mudah di bandingkan dengan kondisi hadits.

Sementara pendapat lain mengatakan bahwa pada diri hadits belum ada ketegasan tentang perintah yang jelas mengenai penulisannya. Bahkan ada sebuah riwayat yang mengatakan sebaliknya, bahwa para sahabat dilarang menulis. Atas dasar inilah kemudian tidak semua hadits dapat diterima dengan serta-merta. Sehingga satu hal yang membuktikan ketidakotentikan hadits yang dianggap berasal dari Nabi tentang pelarangan penulisan hadits adalah pernyataan Umar, berkenaan dengan maksud penghimpunan hadits. Umar diriwayatkan berkata: "saya bermaksud menuliskan hadits Nabi. Tetapi niat itu segera kusadari bahwa umat terdahulu menulis kitab-kitab tertentu dan mereka mengabaikan kitab suci. Demi Allah, saya tidak akan membiarkan sesuatu pun yang dapat mengubah Kitab Allah. "

Riwayat di atas mengungkapkan bahwa khalifah kedualah yang untuk pertama kali, berniat menulis hadits. Dalam sebagian versi dari riwayat penulisan ini disebutkan bahwa Umar berembuk dengan para sahabat yang lain tentang perkara ini dan mereka pun menyetujuinya; tetapi pendiriannya lalu berubah karena alasan yang telah ia nyatakan, dan bukan berdasarkan larangan Nabi.

Hal lain yang dapat dikutip sebagai bukti ketidakotentikan hadits mengenai larangan penulisan hadits ialah pernyataan Nabi pada hari Selasa menjelang akhir hayatnya. Pada hari itu, ketika para sahabat berkumpul mengelilingi tempat wafatnya, Nabi bersabda kepada mereka: "Bawakan kepadaku kertas dan tinta, sehingga dapat aku tuliskan sesuatu untuk kalian, yang tidak akan menyebabkan kalian terjerumus ke dalam kekeliruan." Ada sebagian orang di bawah pimpinan Umar yang menentangnya dengan mengatakan, "Cukup bagi kita Kitab Allah." Riwayat ini menunjukkan kepada kita bahwa penulisan apa pun selain al-Qur'an bukan saja tidak dilarang, tetapi penulisan itu bahkan penting menurut pertimbangan Nabi agar ummah tidak terjebak dalam kekeliruan dan kesesatan.

Sekitar Penulisan Hadits
Mengkaji tentang seputar penulisan hadits, setidaknya akan kita jumpai dua perspektif yang berbeda. Perspektif yang pertama melarang penulisan hadits dengan memakai dasar kepada hadits yang diyakini dari Rasul. Sementara perspektif kedua, mengatakan bahwa penulisan hadits pada masa Nabi diperbolehkan, dengan bersumber pula pada hadits Nabi.

Al-Nawawi dalam bukunya yang berjudul al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, menjelaskan bahwa ada beberapa riwayat tentang pelarangan menulis hadits pada masa Rasulullah saw. Salah satu hadits yang diyakini dari Rasulullah diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri.
لاَ تَكْتُبُوْا عَنِّيْ، وَمَنْ كَتَبَ عَنِّيْ غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْسَحُهُ
Artinya: Jangan kamu sekalian menulis sesuatu dariku, dan barangsiapa telah menulis sesuatu dariku selain al-Qur'an, hendaklah ia menghapusnya.

Sejalan dengan hadits di atas, Masjfuk Zuhdi menambahkan bahwa larangan penulisan ini ada hikmahnya. Pertama, berhubungan pada waktu itu sahabat-sahabat Nabi masih banyak yang Ummi (tidak bisa baca tulis), sedang waktu itu wahyu Ilahi masih turun Qur'an, jadi Nabi mengkhawatirkan kalau-kalau mereka tidak dapat membedakan qur'an dan hadits, sehingga terjadi percampuran antara keduanya.

Kedua, Nabi percaya atas kekuatan hafalan para sahabatnya dan kemampuannya mereka untuk memelihara semua ajarannya tanpa catatan/ulisan danini berarti secara tidak langsung mendidik mereka untuk percaya pada kemampuan sendiri.

Masih menanggapi hadits Abu Sa'id al-Khudri, menurut Ja'farian hadits tersebut tidak dapat diterima keshahihannya dengan alasan berikut; Pertama, kalau kita menerima hadits itu, berarti kita tidak dapat membatasi penerapannya pada masa tertentu saja. Jika penulisan hadits tidak diperbolehkan dan haram, maka haramnya itu harus untuk setiap saat. Tetapi para perawi hadits tidak berpegang kepadanya dan pada akhirnya mereka menulis serta menghimpun berbagai hadits.

Kedua, perawi initelah meriwatkan juga hadits yang lain yang menunjukkan boleh menulishadits,dan kalu kita menganggap kedua rangkaian hadits ini sama kuat, kita harus menolak kedua-duanya karena bertentangan. Dalam hal ini keduanya kehilangan kredibilitasnya, walaupun misalnya, kita tidak dapat membuktikan kelemahan hadits dengan cara lain.

Ketiga, Abu Sa'id al-Khudri yang meriwayatkan juga hadits ini, telah menyampaikan pernyataan lain yang bertentangan dengan ini. Ia berkata; "pada masa iti, kita tidak menuliskan apa pun kecuali al-Qur'an dan Tasahhud". Dari pernyataan ini ada dua hal yang dapat disimpulkan; pertama, Abu Sa'id al-Khudri tidak berkata bahwa mereka menuliskan hadits atas perintahNabi, kerana seandainya demikian, ia harus menunjukkannya, kecuali kalau penjelasan tersebut bukanlah yang ia maksudkan. Kedua, ditambahkannya kata tasahhud dalam pernyataanitu tidak sesuai dengan maksud pelarangan penulisan apa pun kecuali al-Qur'an. Perlu diperhatikan bahwa dalam hadits lain yang semua dari Ibn Mas'ud, istikharah disebut bersama tasahhud. Dan masih banyak alasan lain yang berkenaan dengan riwayat Abu Sa'id al-Khudri tersebut.

Sebaliknya, di samping ada riwayat yang melarang penulisan hadits, ada juga yang membolehkannya. Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam bukunta Fath al- Bari Syarh al-Bukhari dikatakanbahwa riwayat yang membolehkan itu berasal dari Abu Hurairah. Periwayatan ini, berkaiatn dengan terjadinya "fath al-Makkah". Pada waktu itu, Rasulullah berdiri untuk menyampaikan khutbahkepada penduduk Makkah, ketika dalam penyampaian ada seorang dari Yaman berdiri bernama Abu Syah, tiba-tiba berkata; ya Rasulullah!, tuliskan (khutbah tersebut) untukku, maka Rasulullah berkata kepada para sahabat; tuliskan khutbah ini untuknya!

Penjelasan lain yang diungkapkan oleh Hasbi al-Shidiqi, merujuk kepada kitab "al-Madkhal" yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi dari Abu Hurairah;

مَامِنْ أَ حَدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِ ص م، أَكْثَرَ حَدِيْثًا عَنْهُ مِنِّيْ إِلاَّ مَاكَانَ عِنْدَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِوبْنِ العَاصِ فَإِنَّهُ كَانَ يَكْتُبُ وَلاَ أَنَا أَكْتُبُ
Artinya: Tidak seorang dari sahabat nabi yang demikian banyak (lebih mengetahui) hadits rasul daripadaku, selain Abdullah ibn Amr ibn Ash. Dia menuliskan apa yang dia dengar, sedangkan aku tidak menulisnya.

Masih dalam penjelasan al-Shidiqi, bahwa ada pula riwayat yang menerangkan bahwa Ali mempunyai sebuah shahifah, ditulis di dalamnya hukum-hukum diyat yang diberatkan kepada keluarga, dan lain-lain. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa menurut sebuah riwayat, Anas ibn Malik juga mempunyai sebuah buku catatan.

Penjelasan yang hampir senada juga dikemukakan Zuhdi, bahwa sebuah riwayat dari Nabi;

اُكْتُبْ عَنِّيْ، فَوَالَّذِي نَفْسِى بِيَدِهِ مَاخَرَجَ مِنْ فَمِّيْ إِلاَّ حَقٌّ
Artinya: Tulislah dariku, demi dzat (Tuhan) yang jiwaku di dalam kekuasaan-Nya, tidak keluar dari mulutku kecuali yang benar (haq).


Hadits tersebut, merupakan sebuah jawaban terhadap pertanyaan Abdullah ibn ‘Amr ibn ‘Ash tentang penulisan sunah-sunah. Sementara al-Shidiqi, menjelaskan riwayat tersebut bahwa selain Nabi sendiri pernah mengirim surat kepada sebagain pegawainya menerangkan kadar-kadar zakat Unta dan Kambing. Dan pernah dengan tegas Nabi memerintahkan sahabat menulis hadits.

Secara dhahir, dua versi riwayat di atas betul-betul bertentangan, karena itu para ulama mengambil suatu pendekatan untuk mengkompromikan atau mendamaikan (al-jam'u) antara keduanya. Salah satu cara untuk mengambil jalan tengah dari versi yang berbeda tersebut adalah dengan cara tarjih, yakni mengambil salah satu riwayat yang terkuat dari kedua riwayat tersebut.

Pendekatan pertama, seperti yang tertera dalam Kitab Ibn Hajar bahwa langkah yang harus ditempuh adalah dengan cara mengkritisi sanad/rawinya. Sedangkan riwayat yang berkenaan dengan larangan penulisan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri merupakan salahsatu hadits yang sanadnya mauquf, yakni terhenti sampai Abu Sa'id al-Khudri.

Pendekatan kedua, sebagaimana yang termaktub dalam kitab Ushul al-Hadits bahwa perlu dilakukan sebuah langka pendamaian hadits yang bertentangan. Hadits riwayat Abu Sa'id al-Khudri, sebetulnya ditujukan kepada mereka yang menulis hadits dan al-Qur'an dalam satu shahifah, sebab selain mereka mendengar ayat yang diturunkan, juga mendengarkan penafsiran yang dilakukan oleh Nabi, sehingga kalau ditulis dalam satu shahifah akan tercampur.

Pendekatan ketiga, dalam Ushul al-Hadits dikatakan bahwa larangan penulisan hadits ditujukan kepada mereka yang mempunyai hafalan yang luar biasa, sehingga kalau dibolehkan menulis hadits, dikhawatirkan selalu bergantung pada tulisan, sehingga keringanan (rukshah)menulis hadits, hanya ditujukan kepada mereka yang lemah hafalannya.

Dari ketiga pendekatan yang dilakukan oleh para ulama tersebut, al-Khatib mengambil sebuah konklusi bahwa pendekatan pertama tidak dapat diterima. Penolakan al-Khatib terhadap hadits itu beralasan bahwa sanad haditsnya masih belum jelas, bahkan sebagian imam hadits mengatakan mauquf. Sehingga al-Khatib berpendirian bahwa larangan tersebut berlaku kepada mereka yang menulis al-Qur'an dan hadits dalam satu shahifah seperti pada pendekatan kedua. Larangan Rasulullah itu beralasan bahwa hanya dikhawatirkan para shahabat akan sibuk dengan hadits, sementara penulisan al-Qur'an ditinggalkan. Begitu pula dengan keringanan (rukhshah), itu bersifat umum (‘am) dan larangan bersifat khusus (khas).

Dengan demikian, menurut Muhammad ‘Ijaj al-Khatib dan Abd Rahim ibn al-Husein al-Iraqi yang didasarkan pada pendekatan-pendekatan di atas, maka sebenarnya tidak terjadi pertentangan makna yang berarti, karena keduanya bisa dipadukan dengan alternatif-alternatif di atas, yang intinya bahwa Rasulullah menginzinkan penulisan hadits.

Hadits Masa Rasulullah
Al-Zahrani dalam bukunya "Tadwin al-Sunnah al-Nabawiyah" menyatakan bahwa penulisan hadits sebenarnya telah di mulai sejak masa Rasulullah. Dengan adanya hadits-hadits yang mengandung perintah untuk menulis, yang berarti penulisan hadits sesungguhnya tersebut dimulai sejak masa Rasulullah, sekalipun yang diperioritaskan adalah wahyu yang turun.

Sementara itu, hadits-hadits yang menyatakan rukshah, seperti pendapat di atas, juga didukung beberapa ungkapan para sahabat itu sendiri. Salah satunya adalah Abu Hurairah, yang menyatakan bahwa hafalannya tidak ada yang melindungi kecuali ‘Abdullah ibn ‘Amr, karena ia tidak menulis sedangkan Ibnu ‘Amr menulis hadits.

Bukti lain yang serupa adalah bentuk shahifah. Misalnya ada shahifah Abu Bakr, Shahifah ‘Ali ibn Abi Tahlib, dan shahifah ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn ‘Ash, semua itu merupakan bukti yang ada pada diri yang telah banyak membukukan hadits pada masa Rasulullah.

Hadits Masa Shahabat dan Tabi'in
Akram Dhiya' al-‘Umari sebagai penulis buku Buhuts fi Tarikh al-Sunnah al-Nabawiyah, menyadari bahwa terjadinya sebuah kontradiksi yang sangat keras di kalangan sahabat itu diakibatkan pandangan yang masih bersifat generik. Sebagian yang tidak setuju menulis hadits menolaknya mentah-mentah dan bahkan sampai ada yang membakarnya. Ada sebagian yang lain memahami larangan itu sudah di nasakh, ada pula yang menggunakan dua pendapat dalam waktu berbeda; kadang melarangnya dan kadang membolehkannya.

Kalau begitu, sesungguhnya telah ada sebuah perhatian yang sangat besar ditunjukkan para sahabat kepada hadits tersebut. Dan ini merupakan dasar bagi penulisan hadits serta lebih-lebih untuk menjaga kemurnian dan penyebarannya kepada umat Islam. Ada beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan para sahabat dalam menjaga kelestarian al-Sunnah al-Nabawiyah, sebagai berikut;

a. Menganjurkan untuk menghafal dengan disertai mengkritisi teks-teks hadits secara cermat dan tegas. Begitu pula mereka menyuruh para santrinya manulis teks-teks supaya mudah dalam menghafalnya. Setelah dirasa hafalnnya sudah mantap, tulisan tersebut dihapus agar tidak tergantung kepada tulisan dan mengurangi minat menghafal.
b. Saling mengirim tulisan hadits di antara mereka. Sebagaimana yang di riwayatkan Imam Muslim, yang menyatakan bahwa Jabir ibn Samurah menuliskan sebagian hadits Rasulullah, kemudian di kirimkan kepada ‘Amr ibn Said Abi Waqash karena permintaannya.
c. Membukukan hadits dalam bentuk shuhuf dan melalui bentuk shuhuf inilah akhirnya kegiatan penulisan dan pengumpulan hadits pada masa-masa berikutnya.

Adapun hadits pada masa tabi'in, tidak jauh berbeda dengan hadits di masa sahabat. Di sana juga masih ada perbedaan mengenai hukum menulis hadits Rasulullah. Meskipun demikian, pada masa ini lahir beberapa ulama dengan perhatian yang sangat besar terhadap penulisan hadits. Tidak hanya itu, mereka menjaganya dengan bentuk shahifah. Ulama yang terlibat dalam penulisan ini, seperti Abi al-Zubair Muhammad ibn Muslim ibn Tadrus al-Asadi, yang menulis beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Jabir ibn ‘Abdillah dan dari yang lainnya.

Pada masa tabi'in, kegiatan tulis-menulis semakin berkembang pesat. Mereka ramai-ramai menyerbu halaqah al-‘Ilm, bahkan di antara mereka ada yang sangat memperhatikan terhadap penulisan ilmu yang mereka terima. Dengan semangat yang tinggi, mereka menyadari bahwa menulis ilmu merupakan kebutuhan, dan kondisi demikian telah membentuk sikap mereka untuk menulis dalam setiap halaqah al-‘Ilm.

Menyadari akan pentingnya penulisan ‘ilm (hadits) mereka berusaha untuk menjaganya. Sehingga berkembangnya penulisan ini juga atas pertimbangan banyak hal, misalnya 1) meluasnya periwayatan, disertai dengan sanad yang panjang, yang mencantumkan nama-nama perawi, julukan dan nasabnya, 2) para sahabat dan tabi'in tua yang terkenal kuat hafalannya, banyak yang telah meninggal dunia, tentu akan semakin besar kemungkinan hadits yang hilang, kalau tidak segera dibukukan, 3) kekuatan hafalan yang dimiliki oleh para ummat Islam pada waktu itu semakin lemah, karena makin banyak ilmu pengetahuan yang membutuhkan pemikiran juga, dan 4) munculnya gerakan-gerakan bid'ah, dan banyaknya orang-orang yang membuat hadits palsu.

Masa Umar ibn ‘Abd Aziz
Setelah melalui beberapa periode, Umar ibn ‘Abd Aziz termasuk orang yang mempunyai hasrat besar terhadap pembukuan hadits. Menurut sejarahnya, semula yang ingin membukukan adalah ayahnya (‘Abd Aziz ibn Marwan), ketika menjabat sebagai gubernur di Mesir. Pada waktu itu, ia menulis permohonan kepada Kathir ibn Murrah al-Khadlrami, seorang tabi'in yang pernah bertemu dengan 70 ahli badr, untuk menulis apa-apa yang pernah didengar dari hadits-hadits Rasulullah. Namun hasil akhirnya belum dapat diketahui secara jelas.

Akhirnya, Umar ibn ‘Abd Aziz meneruskan usaha tersebut, dan segera menulis surat kepada Abu Bakr ibn Hazm, yang intinya meminta kepadanya untuk menulis hadits-hadits Rasulullah dari Umrah binti ‘Abd al-Rahman al-Anshariyah dan Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakr. Selain itu, Umar juga meminta kepada ulama yang ada diseluruh wilayah Islam. Sebelum selesai penulisan, Abu Bakr ibn Hazm meninggal dunia. Setelah itu, usaha yang maksimal baru dikerjakan oleh Imam Muhammad ibn Syihab al-Zuhri. Ia di tugasi Umar untuk mengumpulkan seluruh hadits-hadits Rasulullah, yang kemudian dijadikan sebuah buku. Al-Zuhri termasuk orang pertama kali yang dapat membukukan hadits secara resmi dan menyeluruh.

Hadits Masa Abad Kedua dan Ketiga Hijrah
Pada abad kedua hijrah terdapat dua generasi, yaitu generasi shighar al-tabi'in dan generasi atba'u al-tabi'in. Generasi pertama, mereka yang hidup sampai setelah tahun 140 hijrah. Sedangkan generasi kedua, mereka yang hidup setelah periode sahabat dan tabi'in, dalam tingkatan periwayatan hadits dan penyebaran agama Islam kepada umat, generasi ini mempunyai peranan sangat besar dalam menghadapi ahl al-bida' wa al-ahwa', dan berusaha sekuat tenaga dalam menghalau segala bentuk kebohongan hadits (al-wadl'u fi al-hadits) yang dipelopori oleh kelompok al-Zanadiyah. Umumnya, mereka sangat berhati-hati ketika melakukan seleksi hadits untuk dibukukan dan sekaligus disusunnya dalam bentuk susunan bab. Selain itu, keberhasilan mereka adalah menyusu ilm al-rijal, yang ditandai dengan adanya buku-buku yang ditulis oleh al-Laits ibn Sa'ad, Ibn al-Mubarak, Dlamrah ibn Rabi'ah dan lain-lain.

Selain itu, abad kedua juga terkenal dengan banyaknya ulama yang muncul. Mereka sangat faham tetang kronologis periwayatan hadits, mereka itu adalah Imam Malik, imam Syafi'I, imam al-Tsauri, Imam al-Auza'I dan lain-lain. Semua itu adalah figur pertama yang menguasai ilmu-ilmu yang berhubungan dengan hadits.

Adapun pada abad ketiga hijrah, kondisinya jauh berbeda dengan abad sebelumnya. Abad ini sampai dikenal dengan the golden age bagi perkembangan ilmu pengetahuan Islam, terutama yang berkaitan dengan Hadits. Perkembangan semacam itu akibat tumbuhnya semangat untuk mengadakan rihlah ilmiah dalam rangka mencari hadits, dan sebgai kelanjutannya menulis sebuah ilm al-rijal yang banyak beredar buku-buku kumpulan hadits seperti, al-Kutub al-Sittah, dan al-Masanid, yang sampai sekarang menjadi rujukan dalam bidang hadits. Semua buku tersebut merupakan sumbangan besar dalam perkembangan ilmu hadits dari ulama yang mempunyai wawasan keilmuan yang luas, seperti Imam Ahmad ibn Hanbal, Ali ibn al-Madini, al-Bukhari, Imam Muslim, Ishaq ibn Rahwaih dan lain-lain.

Satu hal lagi, bahwa dari perkembangan yang sangat pesat itu, telah menjadi tonggak sejarah penulisan dan penyusunan hadits. Dan pada abad ini pula merupakan batas yang membedakan antara muta'akhirin dan mutaqaddimin, karena ulama-ulama setelah itu tidak menghasilkan karya seperti abad sebelumnya. Mereka mungkin hanya berusaha untuk memperbaiki susunannya, mengadakan tahdzib dan seterusnya.

Catatan Akhir

Dari beberapa riwayat dan argumentasi yang dikemukakan para ulama di atas dapat dipahami bahwa sesungguhnya kegiatan tulis menulis ---termasuk hadits-- sudah dimulai sejak masa Rasulullah. Problema yang terjadi pada penulisan hadits hanya di dasarkan pada kekhawatiran belaka. Padahal jika kita cermati secara mendalam, alasan kekhawatiran tersebut sangat lemah. Sebagaimana penolakan yang ditunjukkan oleh Abu Ruyyah dalam kitabnya "Adwa' ala Sunnah Muhammadiyah" yang dikutip Rasul Ja'farian dalam al-Hikmah dikatakan sebagai berikut:

"Alasan demikian mungkin tampak meyakinkan bagi orang awam, tetapi tidak dapat diterima oleh para peneliti. Sebab, itu berarti manyamakan keindahan bahasa al-Qur'an setingkat dengan hadits".

Kekhawatiran tercampurnya hadits dengan al-Qur'an mustakhil akan terjadi, karena salah satu letak kemukjizatan al-Qur'an adalah keindahan bahasa. Dan jika kekhawatiran tersebut diyakini, maka berarti mengingkari keistimewaan (mukzizat) al-Qur'an. Bahasa Al-Qur'an merupakan mukjizat yang sulit ditandingi oleh bahasa siapa pun, termasuk oleh rasul sendiri. Abu Ruyyah menganggap bahwa bukan karena ketakutan tercampur antarahadits dan ayat al-Qur'an, akan tetapi ada yang lebih daripada itu yang belum terketahui.

Lebih lanjut, Ruyyah menyatakan bahwa meyakini adanya kemungkinan bercampuraduknya al-Qur'an dengan hadits berarti meyakini adanya kemungkinan pengurangan ayat dalam al-Qur'an. Keyakinan ini tidak dibenarkan karena keaslian al-Qur'an sudah dijamin oleh Allah.

Sungguh, telah Kami turunkan al-Qur'an (pemberi peringatan). Dan Kamijualah memeliharanya (Q.S. 15:9).

Lebih lanjut, Ja'farian menggugat bahwa alasan lain yang diberikan dalam soal penulisan hadits, kemudian orang akan mengabaikan al-Qur'an karena memberikan seluruh perhatiannya kepada hadits. Argumen ini tidak dapat diterima, sebab hal yang sama dapat terjadi terhadap al-Qur'an dan hadits yang disampaikan secara lisan. Memang benar bahwa perhatian ekslusif terhadap hadits merupakan penyimpangan yang bagi mereka memiliki kecenderungan ke sana, sehingga harus diperingatkan dan diminta untuk memberikan perhatian yang sama terhadap al-Qur'an. Tetapi larangan terhadap penulisan hadits, yang menimbulkan kerusakan yang sulit diperbaiki pada kebudayaan Islam, bukanlah cara yang tepat untuk mendapatkan hasil semacam itu.

*) Mujtahid, Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang


Daftar Pustaka

Al-Khatib, Muhammad ‘Ijaj, 1989, Ushul al-hadits; Ulumuhu wa Musththalahuhu, Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Shidiqi, Muhammad Hasbi, 1998, cet.II, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Al-Zahrani, Muhammad ibn Mathr, 1412 H., Tadwin al-Sunnah al-Nabawiyah" Thaif: Maktabah al- Shadiq.
Rasul Ja'farian, AL-HIKMAH, No. 1, Sya'ban-Dzu al-qa'dah 1410 H.
Zuhdi, Masjfuk, 1976, Pengantar Ilmu Hadits, Surabaya: Pustaka Progressif.
Al-Nawawi, Muhyidin, 1995, Al-Minhaj Syar Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, Beirut: Dar al-Ma'rifah.
Azami, Muhammad Musthafa, 1980, Dirasat fi al-Hadits al-Nabawi wa Tarikh Tadwinihi, Beirut: al-Maktab al-Islami, dialibahasakan oleh Ali Mustafa Yaqub dengan judul Hadits Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, cet. II, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2000.
Al-Umari, Akram Dhiya', 1984, Buhuth fi Tarikh al-Sunnah al-Nabawiyah, Beirut: Bitsah.

Sumber : http://www.uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2481:sejarah-penulisan-hadits-&catid
Read more...