Rabu, 20 Juni 2012

Penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal

0 komentar
Penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal: 188 Tanya Jawab Ramadhan (2) Written By ReferensiMuslim.Com on Rabu, 27 Juli 2011 | 22:12 referensimuslim.com - Insya Allah pada sesi 188 Tanya Jawab seputar Ramadhan kali ini kita akan membicarakan seputar hilal dan penentuan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Hal ini sering kali terjadi perbedaan pendapat khususnya di negeri kita. Berikut kita simak kumpulan fatwa ulama yang kami himpun dari sumber yang insya Allah dapat dipertanggung jawabkan. Semoga bermanfaat. 10. Dengan cara apa kita menentukan hilal Ramadhan dan hilal syawal? Cara menentukan hilal Ramadhan dan syawal atau menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal ada dua cara: a. Pertama dengan melihat hilal b. Kedua dengan menggenapkan (30 hari) baik itu Syaban atau Ramadhan Dalilnya adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas, “Shaumlah dan berbukalah dengan melihat hilal, dan apabila hilal tertutup dan tidak kelihatan maka genapkan bilangan hari bulan menjadi 30 hari ”. 11. Berapa orang dianggap sah melihat hilal? Melihat hilal cukup dengan satu orang saja. Adapun Imam malik berpendapat minimal dua orang yang melihat hilal. Dan adapun untuk menetapkan hilal 1 Syawal mayoritas ulama sepakat mesti dua orang. 12. Apakah disyaratkan atau tidak bahwa orang yang melihat hilal tersebut harus orang yang adil (seperti dalam periwayatan hadits)? Para ulama berpendapat, untuk menentukan hilal 1 Ramadhan tidak mensyaratkannya. Adapun untuk hilal 1 Syawal disyaratkan kriteria adil ini. 13. Apakah diperbolehkan penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal dengan mengunakan hisab? Penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal tidak bisa hanya mengandalkan hisab saja, maksudnya harus tetap menggunakan rukyatul hilal dan menggenapkan bilangan hari bulan 30 hari. (lihat kembali no. 10) Adapun untuk menentukan kalender shalat lima waktu, shalat gerhana bulan atau matahari boleh hanya menggunakan metode hisab. 14. Apabila ditetapkan hilal Ramadhan di suatu Negara tertentu, apakah Negara lain atau seluruh tempat mestu mengikutinya? Dalam hal ini ada dua pendapat, Pertama, pendapat mayoritas ulama (Jumhur Ulama), Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa apabila di suatu Negara telah terlihat hilal Ramadhan maka Negara lain dan seluruh tempat yang ada di muka bumi ini mulai melaksanak shaum. Hal ini sebagaimana keumuman hadits, “Shaumlah disaat melihat hilal dan berbukalah disaat melihat hilal”. Hadits ini ditujukan kepada seluruh manusia dimanapun berada. Adapun pendapat kedua, yaitu pendapatnya Imam Syafii dan yang lainnya. Apabila disuatu Negara melihat hilal Ramadhan, maka wajib bagi Negara tersebut dan Negara disekitarnya memulai shaum Ramadhan. Hal ini seperti dijelaskan dalam hadits dari Karib yang diriwayatkan Imam Muslim. “Saya berada di Syam dan saya melihat hilal pada malam Jumat, kemudian saya kembali ke Madinah pada akhir bulan (Syaban), maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku, kapan kamu melihat hilal? Saya jawab, malam Jumat dan mereka (penduduk Syam) mulai shaum. Ibnu Abbas berkata, kami melihatnya malam Sabtu. Maka janganlah kalian mulai shaum sebelum melihat hilal atau menggenapkannya 30 hari. Begitulah Rasulullah Saw memerintahkan kepada kami”. Catatan Penting: Permasalahan ini dari dulu sampai sekarang adalah permasalahan khilafiyat, belum ada kesepakan para ulama pendapat mana yang paling kuat (rajih). Sehingga untuk permasalahan ini peran serta pemerintah suatu Negara dan lebih mengedepankan persatuan dan ukhuwah Islamiyah adalah mesti diutamakan. Menjauhkan fanatik mazhab dan golongan demi kebersamaan dan menjaga ukhuwah Islamiyah. (Fatawa Ramadhan wa nawazil al Shiyan wa al Qiyam). Sumber : http://www.referensimuslim.com/2011/07/penentuan-1-ramadhan-188-tanya-jawab.html

0 komentar:

Posting Komentar